Kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK Sita Jam Rolex, Tas Hermes, Koper Louis Vuitton 

Di Baca : 3645 Kali
Jumpa pers KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi yang diduga dilakukan Menteri KKP Edhy Prabowo. (youtube KPK) 

Nawawi mengatakan, Edhy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima yakni EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," jelas Nawawi.

Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar